Beranda

Kamis, 27 Februari 2020

AKSI GEMPAR I (GERAKAN PEDULI KAMAREK)


Kamis/27/02/2020;- Gabungan elemen Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir terdiri dari Himpunan Mahasiswa dan Organisasi serta Masyarakat yang bersimpati terhadap Bapak Kamarek menggelar demo aksi damai dengan menamakan Aksi Gempar untuk Bapak Kamarek yang kini telah dijatuhi vonis oleh pengadilan Negeri Tembilahan dengan pidana 6 tahun penjara serta denda 3M kepada Bapak Kamarek.

Sebagaimana Orasi yang di Teriakkan oleh Korlap I dalam Aksi Gempar I Saudara Anawawik, yang dalam Hal ini dari pihak Aksi menuntut pembebasan bapak Kamarek dengan pertimbangan bahwa Bapak Kamarek bukanlah pelaku Utama (Karhutla), di samping fakta dalam proses Peradilan Bapak Kamarek tidak didampingi kuasa hukum, serta saksi ahli tidak  memenuhi syarat dan tidak biasa menggunakan Bahasa Indonesia baik dan benar. Ungkapnya

Adapun Orasi dari Himpunan Mahasiswa Juga meneriakkan Bebaskan Bapak Kamarek Hentikan kriminalisasi Petani Tangkap Korporasi.

























































Recent