GaleriNegeriSeribuParit : Segenap Keluarga Besar DPP PAO Mengucapkan Selamat Ulang tahun yang disampaikan Ketua Umum DPP PAO Edi Harianto Sindrang melalui Sekjen DPP PAO atau Panglima PAO Anawawik untuk Kapolres Inhil AKBP. DIAN SETYAWAN, SH. S.I.K. M.Hum dengan gelar yang sematkan kepada beliau yakni LA PALLAWA JOA DAENG MAMASI' dengan arti Sosok Pemimpin Pengayom Masyarakat Penuh Kasih Sayang , dengan ucapan semoga Sehat selalu dan Makin Sukses serta senantiasa dalam lindungan Tuhan yang Maha Esa.
JEJAK DIGITAL DALAM BINGKAI GALERI NEGERI SERIBU PARIT - MEMBERI INFORMASI AKURAT DALAM KABAR BERITA INDONESIA
Tampilkan postingan dengan label INFO KABUPATEN INDRAGIRI HILIR RIAU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFO KABUPATEN INDRAGIRI HILIR RIAU. Tampilkan semua postingan
Kamis, 21 Januari 2021
Senin, 07 September 2020
AKSI DEMO INHIL MENGGAPAI KEADILAN TAGIH JANJI WAKIL BUPATI
Tembilahan:- Ratusan Masyarakat melakukan Aksi Demo Menuntut Janji Wakil Bupati terkait dugaan kasus penyerobotan lahan milik masyarakat di Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuindra oleh PT. Indogreen Jaya Abadi (PT IJA). Aksi yang dilakukan di depan Kantor Bupati Kabupaten Indragiri Hilir di kawal Ketat oleh Aparat Keamanan dari Kepolisian, TNI serta Sat-Pol PP.(07/09/2020).
Foto, Daerah, Wisata, Berita,
INFO KABUPATEN INDRAGIRI HILIR RIAU
Selasa, 21 April 2020
PAO KKSS BERSAMA PEMUDA KREATIF KECAMATAN ENOK SERTA RELAWAN COVID 19 PEMUDA INHIL
Foto, Daerah, Wisata, Berita,
INFO KABUPATEN INDRAGIRI HILIR RIAU
Kamis, 27 Februari 2020
AKSI GEMPAR I (GERAKAN PEDULI KAMAREK)
Kamis/27/02/2020;- Gabungan elemen Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir terdiri dari Himpunan Mahasiswa dan Organisasi serta Masyarakat yang bersimpati terhadap Bapak Kamarek menggelar demo aksi damai dengan menamakan Aksi Gempar untuk Bapak Kamarek yang kini telah dijatuhi vonis oleh pengadilan Negeri Tembilahan dengan pidana 6 tahun penjara serta denda 3M kepada Bapak Kamarek.
Sebagaimana Orasi yang di Teriakkan oleh Korlap I dalam Aksi Gempar I Saudara Anawawik, yang dalam Hal ini dari pihak Aksi menuntut pembebasan bapak Kamarek dengan pertimbangan bahwa Bapak Kamarek bukanlah pelaku Utama (Karhutla), di samping fakta dalam proses Peradilan Bapak Kamarek tidak didampingi kuasa hukum, serta saksi ahli tidak memenuhi syarat dan tidak biasa menggunakan Bahasa Indonesia baik dan benar. Ungkapnya
Adapun Orasi dari Himpunan Mahasiswa Juga meneriakkan Bebaskan Bapak Kamarek Hentikan kriminalisasi Petani Tangkap Korporasi.
Foto, Daerah, Wisata, Berita,
INFO KABUPATEN INDRAGIRI HILIR RIAU
Langganan:
Postingan (Atom)