Beranda

Jumat, 04 Mei 2018

KEGIATAN KEPOLISIAN YANG DITINGKATKAN (KKYD) DI WILAYAH HUKUM POLSEK KERITANG


 Kegiatan K2YD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan) di Wilayah Hukum Polsek Keritang
Penguatan Harkamtibmas serta Pegelaran Personil Berseragam pada Daerah Rawan Kejahatan, sebagai Upaya Menindaklanjuti Program Prioritas KAPOLRI No. VII.32

Jumat tanggal 4 Mei  2018 sekira pukul 09.05 WIB, telah dilaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dalam Penertiban Miras Ilegal di Wilayah Hukum Polsek Keritang yang dipimpin  oleh Kanit Reskrim Polsek Keritang IPDA ISMAIL KENOT  beserta anggota lainnya.

PETUGAS PELAKSANA :
1.  IPDA YURNALIS
2.  IPDA FIRMAN SUGIJONO
2.  AIPTU SYAMSIR
3.  BRIPKA DODY DINALDY, SE

SASARAN
Warung / Kios/Toko yang ada di  Kec. Keritang sebagai berikut :

1.Toko SYAHRAWI Milik Sdra. SYAHRAWI , 50 Tahun, Islam, Melayu, Jalan Riau Desa Kotabaru Seberida Kec. Keritang Kab. Inhil. Riau

2.Toko ARSAD Milik Sdra, ARSAD, 45 tahun Islam ,Alamat  Jalan Riau  Desa Kotabaru Seberida Kec. Keritang Kab. Inhil. Riau

HASIL YANG DICAPAI SEBAGAI BERIKUT:
(Produsen, Pengedar, atau Pelaku peredaran Miras Ilegal)

HASIL YANG DIHARAPKAN :
1. Mengantisipasi terhadap Peredaran Miras Ilegal di Wilayah Hukum Polsek Keritang

2. Meningkatkan Rasa Aman dari Gangguan Kamtibmas terhadap Peredaran Miras Ilegal di Wilayah Hukum Polsek Keritang

3. Menimbulkan Rasa Kepercayaan Masyarakat terhadap Polri dalam menaggulangi Peredaran Miras Ilegal.

Kegiatan K2YD selesai sekira pukul 10.00 WIB, selama kegiatan berlangsung situasi  dalam keadaan aman dan terkendali.

Sumber : (EO)

Tidak ada komentar:

Recent