Kegiatan K2YD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan) di Wilayah Hukum Polsek Keritang
Jumat tanggal 4 Mei 2018 sekira pukul 09.05 WIB, telah dilaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dalam Penertiban Miras Ilegal di Wilayah Hukum Polsek Keritang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Keritang IPDA ISMAIL KENOT beserta anggota lainnya.
PETUGAS PELAKSANA :
1. IPDA YURNALIS
2. IPDA FIRMAN SUGIJONO
2. AIPTU SYAMSIR
3. BRIPKA DODY DINALDY, SE
SASARAN
Warung / Kios/Toko yang ada di Kec. Keritang sebagai berikut :
1.Toko SYAHRAWI Milik Sdra. SYAHRAWI , 50 Tahun, Islam, Melayu, Jalan Riau Desa Kotabaru Seberida Kec. Keritang Kab. Inhil. Riau
2.Toko ARSAD Milik Sdra, ARSAD, 45 tahun Islam ,Alamat Jalan Riau Desa Kotabaru Seberida Kec. Keritang Kab. Inhil. Riau
HASIL YANG DICAPAI SEBAGAI BERIKUT:
(Produsen, Pengedar, atau Pelaku peredaran Miras Ilegal)
HASIL YANG DIHARAPKAN :
1. Mengantisipasi terhadap Peredaran Miras Ilegal di Wilayah Hukum Polsek Keritang
2. Meningkatkan Rasa Aman dari Gangguan Kamtibmas terhadap Peredaran Miras Ilegal di Wilayah Hukum Polsek Keritang
3. Menimbulkan Rasa Kepercayaan Masyarakat terhadap Polri dalam menaggulangi Peredaran Miras Ilegal.
Kegiatan K2YD selesai sekira pukul 10.00 WIB, selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan terkendali.
Sumber : (EO)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar